Minggu, 12 Desember 2010

Nutrisi Hati

Nutrisi Qolbu
Dari Abul Abbas Abdulloh bin Abbas rodhiallohu ‘anhuma beliau ‎berkata: Suatu hari aku berada di belakang Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam ‎Lalu beliau bersabda , “Nak, aku akan ajarkan kepadamu beberapa patah ‎kata: Jagalah Alloh, Niscaya Dia akan senantiasa menjagamu. Bila engkau ‎meminta sesuatu, mintalah kepada Alloh, dan bila engkau meminta ‎pertolongan, mintalah pertolongan kepada Alloh. Ketahuilah, jika semua ‎umat manusia bersatu padu untuk memberikan suatu kebaikan kepadamu, ‎niscaya mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang ‎telah ditulis oleh Alloh bagimu, dan jika semua umat manusia bersatu padu ‎untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak dapat mencelakakanmu ‎kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Alloh bagimu. Pena telah ‎diangkat dan catatan-catatan telah mengering.” (HR Tirmidzi Dia berkata , ‎‎“Hadits ini hasan shohih”)‎
Dalam riwayat selain Tirmidzi dengan redaksi: “Jagalah Alloh, niscaya ‎engkau akan senantiasa mendapati-Nya di hadapanmu. Kenalilah Alloh di ‎waktu lapang niscaya Dia akan mengenalimu saat kesulitan, ketahuilah ‎bahwa apa yang ditetapkan luput darimu tidak akan pernah menimpamu ‎dan apa yang telah ditetapkan menimpamu tidak akan pernah luput ‎darimu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu selalu mengiringi kesabaran, ‎jalan keluar selalu mengiringi cobaan dan kemudahan itu selalu mengiringi ‎kesusahan.”‎
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat agung karena memuat wasiat Rosululloh sholallahu ‎‎‘alaihi wa sallam yang sangat penting.‎
Menjaga Alloh
Menjaga Alloh adalah dengan cara menjaga hak-hakNya. Hak-hak ‎Alloh ada dua macam, yaitu hak-hak yang wajib dan hak-hak yang sunnah. ‎Dengan menunaikan kewajiban, dan memelihara sunnah berarti telah ‎menjaga Alloh. Menjaga Alloh dalam batasan yang wajib yaitu menegakan ‎tauhid, dengan cara melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Lebih ‎dari itu adalah sunnah. Manusia berbeda-beda derajatnya dalam menjaga ‎Alloh.‎
Penjagaan Alloh
Penjagaan Alloh terhadap manusia terwujud dalam dua bentuk, yaitu:‎
‎1. Menjaga urusan dunianya, dalam bentuk menyehatkan badanya, ‎melapangkan rezekinya, menjaga anak dan istrinya, dan lain-lain.‎
‎2. Menjaga urusan agamanya. Poin ini lebih penting dan lebih bernilai dari ‎pada poin sebelumnya. Bentuk penjagaannya berupa: hatinya bersih dari ‎kotoran syubhat, senantiasa terikat dengan Alloh, penuh rasa harap kepada-‎Nya, senantiasa bertaubat kepada-Nya, dan anggota badanya terbebas ‎dari memperturutkan hawa nafsu.‎
Melalaikan menjaga Alloh dapat berakibat hilangnya penjagaan Alloh ‎terhadap dirinya.‎
‎ Hanya Meminta Kepada Alloh
Hukum meminta hanya kepada Alloh ada dua macam:‎
‎1. Wajib, yaitu meminta sesuatu yang tidak bisa melakukannya kecuali Alloh. ‎Inilah tauhid dalam meminta di mana jika dipalingkan kepada selain Alloh ‎hukumnya syirik.‎
‎2. Sunnah, yaitu dalam hal yang manusia mampu untuk melakukannya dan ‎dia mampu melakukan sendiri tanpa bantuan.‎
TAWAKAL
Makna tawakal kepada Alloh adalah mengambil sebab yang ‎diperintahkan kemudian menyerahkan urusannya kepada-Nya. Tawakal ‎kepada Alloh merupakan wujud keimanan yang sangat penting, bahkan ‎merupakan wujud keimanan para nabi. Dan tawakal kepada makhluk ‎adalah perbuatan yang sangat tercela. Sekalipun makhluk mampu untuk ‎melakukan apa yang kita inginkan, kita tidak boleh bertawakal kepadanya.‎
Sabar Dan Ridho
Sabar, khususnya ketika mendapatkan kesulitan adalah menjaga hati ‎dari menggerutu, menjaga lisan dari berkeluh kesah dan menjaga diri dari ‎perbuatan yang terlarang. Ketika tertimpa musibah, di samping wajib untuk ‎bersabar, juga disunahkan untuk ridho bahkan jika mampu, bersyukur.‎
Ridho terhadap musibah adalah yakin bahwa akibat dari musibah ‎tersebut baik baginya, maka tak ada perasaan seandainya musibah tersebut ‎tidak datang. Adapun ridho yang hukumnya wajib yaitu ridho terhadap ‎perbuatan Alloh yang telah mendatangkan musibah. Dengan demikian ‎terkait dengan musibah ada dua bentuk keridhoan, yaitu:‎
‎1. Ridho terhadap perbuatan Alloh, hukumnya wajib.‎
‎2. Ridho terhadap musibah itu sendiri, hukumnya sunnah.‎
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh ‎Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar